Setuju Mogok daripada Terus Disogok
Selasa, 10 April 2012 – 16:47 WIB

Setuju Mogok daripada Terus Disogok
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, menilai negara telah lalai atau gagal dalam memenuhi hak-hak hakim yang telah diamanatkan Undang-undang (UU). "Kalau kita lihat apa yang diterima hakim semakin menjauhkan hakim terhadap keluhuran, martabatnya," katanya.
"Negara ini gagal atau lalai dalam memenuhi peraturan perundang-undangan khususnya memenuhi ketentuan yang mengatur hak hakim. Menurut saya gagal atau lalai," kata Yani, memberikan keterangan pers, bersama beberapa hakim di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Dia menyatakan, di dalam UU, hakim disebut sebagai pejabat negara. Bahkan, katanya, hakim ini harus dijaga keluhuran, martabat dan integritasnya. Tapi, menurutnya, negara membiarkan keluhuran, integritas dan martabat hakim itu luntur.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, menilai negara telah lalai atau gagal dalam memenuhi hak-hak
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS