Setuju Mogok daripada Terus Disogok

Setuju Mogok daripada Terus Disogok
Setuju Mogok daripada Terus Disogok
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, menilai negara telah lalai atau gagal dalam memenuhi hak-hak hakim yang telah diamanatkan Undang-undang (UU).

"Negara ini gagal atau lalai dalam memenuhi peraturan perundang-undangan khususnya memenuhi ketentuan yang  mengatur hak hakim. Menurut saya gagal atau lalai," kata Yani, memberikan keterangan pers, bersama beberapa hakim di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Dia menyatakan, di dalam UU,  hakim disebut sebagai pejabat negara. Bahkan, katanya, hakim ini harus dijaga keluhuran, martabat dan integritasnya. Tapi, menurutnya, negara membiarkan keluhuran, integritas dan martabat hakim itu luntur.

"Kalau kita lihat apa yang diterima hakim semakin menjauhkan hakim terhadap keluhuran, martabatnya," katanya.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, menilai negara telah lalai atau gagal dalam memenuhi hak-hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News