Setuju Mogok daripada Terus Disogok
Selasa, 10 April 2012 – 16:47 WIB
"Gaji tidak memadai hanya Rp2 juta. Kalau tunjangan, remunerasi tepat itu, bisa Rp7 juta untuk kepala Pengadilan Tinggi. Sedangkan untuk hakim pemula hanya Rp5 juta. Ini tidak bisa hidup layak dan sama saja negara memberikan peluang hakim bermain-main," katanya.
Dia mengapresiasi aksi mogok yang dilakukan oleh para hakim. Menurutnya, aksi ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga sudah pernah hakim melakukan mogok.
"Saya mendukung mogok sidang daripada hakim menerima sogok. Mogok sidang yes, menerima sogok no," ujar Yani.
Ia mengatakan, Komisi III DPR sudah berulang kali meminta digelar rapat gabungan dengan kementerian terkait untuk membahas permasalahan ini.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, menilai negara telah lalai atau gagal dalam memenuhi hak-hak
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang