Setuju Pilkada Serentak 2016 Berdasar Hasil Simulasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengatakan seluruh fraksi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU pilkada, setuju pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu serentak pertama dilakukan Februari 2016.
Menurut Malik, penentuan waktu itu berdasar hasil simulasi. Dengan pertimbangan mendasar, masa jabatan kepala daerah jangan sampai dipangkas terlalu lama.
"Jika masa jabatan mereka kurang dari 4 tahun, dari seharusnya 5 tahun, dikhawatirkan akan banyak kada yang menggugat," kata Malik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2).
Berdasar hasil simulasi, semua fraksi setuju pilkada serentak akan dilakukan bertahap menjelang serentak nasional, yakni tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk gelombang pertama.
"Itu serentak gelombang pertama. Tahun 2016 pesertanya daerah yang SK (masa jabatan keda-wakada, red) habis 2015 dan 2016. Lalu pilkada tahun 2017 yang SK-nya habis di tahun 2017. Pilkada tahun 2018 yang SK-nya habis di tahun 2018 dan tahun 2019," terangnya.
Lalu gelombang kedua, pilkada serentak tahun 2021, 2022 dan 2023. Untuk tahun 2021, pesertanya daerah yang sudah gelar pilkada tahun 2016. Pilkada serentak tahun 2022 pesertanya daerah yang sudah gelar pilkada tahun 2017, begitu juga untuk pilkada tahun 2023. Baru tahun 2027 pilkada serentak nasional.
Namun diakui, daerah yang pilkada tahun 2023, selanjutnya ikut pilkada serentak nasional tahun 2027, kadanya hanya menjabat 4 tahun.
"Karena pemotongan tetap tak bisa dihindarkan. Tapi jabatan yang terpotong tidak terlalu panjang," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengatakan seluruh fraksi dalam rapat Panitia Kerja
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan