Setuju Polri Minta Rp 975 M untuk Densus Antikorupsi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul sani mengatakan, pihaknya bisa memahami alasan Polri mengajukan tambahan anggaran Rp 975 miliar untuk pembentukan Densus Antikorupsi.
Sebab, pagu anggaran yang diajukan untuk 2018 lebih kecil daripada anggaran tahun ini. “Anggaran yang diajukan tahun depan hanya dipenuhi 60 persen,” terang dia kepada Jawa Pos.
Apalagi, terang Sekjen DPP PPP itu, Komisi III meminta Polri membentuk detasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor).
Tentu, pembentukan kesatuan baru itu membutuhkan anggaran dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, pengajuan tambahan anggaran sangat beralasan. Fraksi PPP tidak keberatan dengan pengajuan tambahan.
Namun, usulan itu harus dibahas lebih lanjut dan juga melihat kemampuan fiskal pemerintah. Pengajuan tambahan itu akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Perwakilan Komisi III akan menyampaikan pandangannya di rapat banggar. “Kita lihat respon pemerintah terhadap usulan itu,” ucap legislator asal Dapil Jawa Tengah X itu.
Menurut dia, sepanjang ruang fiskal pemerintah bisa memenuhi usulan itu, maka penambahan anggaran bisa dilakukan. Namun, pemerintah juga harus melihat lembaga lain, khususnya lembaga mitra kerja Komisi III yang juga mengajukan tambahan anggaran.
Sebab, kata dia, tidak hanya Polri yang mengusulkan tambahan, Kejaksaan Agung dan MA juga mengajukan hal yang sama. Hanya KPK yang tidak mengajukan penambahan.
Fraksi PPP tidak keberatan dengan pengajuan tambahan anggaran untuk pembentukan Densus Antikorupsi.
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM