Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Rabu, 26 September 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi tujuannya untuk disempurnakan dan memerkuat posisi KPK. Jaksa Agung Basrief Arief, kalau revisi UU KPK akan mengembalikan kewenangan penuntutan kepada Kejagung, itu terserah parlemen saja. “Kalau yang nuntut jadi kita kembali, kan bagaimana proses di parlemen. Pada dasarnya saya ingin nyatakan memang itu tugas kita,” kata Basrief di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).
“Tapi, kalau kita rinci apa masalah yang terangkat, itu berkaitan dengan dewan pengawas, kewenangan, penyadapan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penuntutan), dan penuntutan. Kalaulah revisi itu memerkuat, saya mendukung,” kata Amir, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga:
Dia menegaskan, kalau revisi itu memerkuat kewenangan KPK seyogyanya dipertahankan. “Kalau tidak bisa ditambah, paling tidak dipertajam,” kata Menkumham. “Sebab, apalah artinya KPK sebagai pemiik extraordinary kalau ternyata ordinary saja atau kewenangannya biasa saja,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6