Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK

Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Dia menegaskan, tugas pokok kejaksaan pada dasaranya adalah melakukan penuntutan. “Bukan take over. Dari lahirnya kejaksaan, tugas pokoknya itu penuntutan,” kata Basrief. (boy/jpnn)

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News