Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Rabu, 26 September 2012 – 19:38 WIB

Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Dia menegaskan, tugas pokok kejaksaan pada dasaranya adalah melakukan penuntutan. “Bukan take over. Dari lahirnya kejaksaan, tugas pokoknya itu penuntutan,” kata Basrief. (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis