Setujui Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Tunggu Saja Apa yang Terjadi
jpnn.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjelaskan duduk persoalan tentang keputusannya mengetuk palu tanda persetujuan atas penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna, Jumat (28/4).
Menurut Fahri, usulan hak angket awalnya datang dari Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat dengan KPK beberapa waktu lalu. Usul yang menjadi keputusan Komisi III itu lantas masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dalam rapat Bamus ternyata ada perbedaan pendapat, yakni apakah usulan Komisi III DPR tentang penggunaan hak angket tetap harus melalui usul anggota atau tidak. Sebab, meski tidak ada pengusul individu, namun keputusan Komisi III DPR itu disetujui semua fraksi.
“Namun, karena kami membaca ulang tata tertib, maka diadakan pengusul,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Proses pun berjalan. Bamus menyetujui usulan itu untuk dibacakan di paripurna.
Fahri menjelaskan, pengusul sudah membacakan usulannya di paripurna. Setelah usulan dibacakan, Fahri bertanya kepada anggota DPR yang hadir di paripurna, apakah menyetujuinya atau tidak.
Namun, sebelum Fahri membacakan keputusan, ada tiga fraksi yang berbeda pendapat. “Tapi pertanyaan kedua setelah fraksi, adalah menanyakan kepada seluruh anggota paripurna. Jadi bukan sebagai fraksi tapi sebagai anggota dan karena tadi (paripurna) mayoritas menyatakan setuju, ya palu diketok,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembentukan panitia angket akan dilakukan di awal masa sidang atau 17 Mei. Jika fraksi-fraksi tidak memasukan atau mengirimkan anggotanya untuk pembentukan panitia khusus (pansus), maka panitia angket pun tidak akan terbentuk.
“Jadi, begitu prosesnya. Kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjelaskan duduk persoalan tentang keputusannya mengetuk palu tanda persetujuan atas penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi