Setujui Dua UU, DPR Reses Lagi

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI kembali menyetujui dua Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III 2015-2016, Kamis (17/3).
Setelah ini, para wakil rakyat kembali menjalani masa reses selama dua pekan. Kedua RUU yang disetujui jadi UU adalah UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), dan UU tentang Penyandang Disabilitas.
Dengan demikian, selama masa sidang ketiga DPR telah menghasilkan empat UU. Dua RUU yang sebelumnya sudah ketok palu adalah UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan, UU PPKSK merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.
"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," kata politikus yang akrab disapa Akom. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita