Setujui Grasi Corby, DPR Kecam SBY
Rabu, 23 Mei 2012 – 13:13 WIB
JAKARTA - Politisi Senayan mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengabulkan grasi Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Lalu Bambang juga memertanyakan untuk apa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ngotot menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pemerintahan ini kembali berperilaku aneh dalam mengelola sejumlah permasalahan di bidang hukum. Selain mengambangkan kasus Bank Century, baru pekan lalu pemerintahan ini kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga kasus pergantian Gubernur Jambi definitif harus ditunda. Aneh, kantor presiden sering kalah di pengadilan.
"Tentu saja grasi untuk Corby juga aneh. Bayangkan, kita sedang all out memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek ke negara kita, tetapi presiden malah memberi grasi kepada tersangka WNA yang terlibat kasus narkoba," kata Bambang, Rabu (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Senayan mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengabulkan grasi Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living