Setujui Grasi Corby, DPR Kecam SBY
Rabu, 23 Mei 2012 – 13:13 WIB
JAKARTA - Politisi Senayan mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengabulkan grasi Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Lalu Bambang juga memertanyakan untuk apa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ngotot menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pemerintahan ini kembali berperilaku aneh dalam mengelola sejumlah permasalahan di bidang hukum. Selain mengambangkan kasus Bank Century, baru pekan lalu pemerintahan ini kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga kasus pergantian Gubernur Jambi definitif harus ditunda. Aneh, kantor presiden sering kalah di pengadilan.
"Tentu saja grasi untuk Corby juga aneh. Bayangkan, kita sedang all out memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek ke negara kita, tetapi presiden malah memberi grasi kepada tersangka WNA yang terlibat kasus narkoba," kata Bambang, Rabu (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Senayan mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengabulkan grasi Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo, Gus Yahya Bicara Soal Harapan Besar
- Ayah dari Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Meninggal Dunia
- Mural Buatan Anak Muda Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Solo
- Presidium Memastikan MLB NU Digelar Setelah Transisi Kepemimpinan Nasional
- Anindya Bakrie Sebut Kadin dan GP Ansor Akan Teken MoU, Begini Penjelasannya
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024