Setujui Grasi Corby, DPR Kecam SBY
Rabu, 23 Mei 2012 – 13:13 WIB

Setujui Grasi Corby, DPR Kecam SBY
JAKARTA - Politisi Senayan mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengabulkan grasi Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Lalu Bambang juga memertanyakan untuk apa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ngotot menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pemerintahan ini kembali berperilaku aneh dalam mengelola sejumlah permasalahan di bidang hukum. Selain mengambangkan kasus Bank Century, baru pekan lalu pemerintahan ini kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga kasus pergantian Gubernur Jambi definitif harus ditunda. Aneh, kantor presiden sering kalah di pengadilan.
"Tentu saja grasi untuk Corby juga aneh. Bayangkan, kita sedang all out memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek ke negara kita, tetapi presiden malah memberi grasi kepada tersangka WNA yang terlibat kasus narkoba," kata Bambang, Rabu (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Senayan mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengabulkan grasi Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung