Setujukah Anda jika Guru Dilarang Beri PR?
Jumat, 21 Oktober 2016 – 00:07 WIB
“Tujuan memberikan PR kepada anak adalah agar para siswa-siswi belajar diawasi langsung oleh para orang tua. Kalau tidak seperti itu, kapan lagi anak-anak akan belajar," ungkapnya.
Kepala PGRI Kalsel, Muhammad Hatta mengatakan wacana larangan guru memberikan pekerjaan rumah (PR) merupakan bagian dari bentuk rancangan full day school yang ingin diterapkan oleh pemerintah.
“Kalau untuk memberikan PR, sah-sah saja asalkan tidak berbenturan. Misalnya, ketika guru yang satu sudah memberikan PR, hendaknya guru yang lain menunda dulu. Tentunya, agar anak-anak tidak merasa terbebani,” pungkasnya. (ris/war/by/ran/sam/jpnn)
MARTAPURA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang melakukan kajian mengenai wacana guru dilarang memberikan pekerjaan rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Wisuda ke-XIV, Universitas Bakrie Lahirkan 882 Generasi Unggul yang Siap Membangun Negeri
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini