Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK

Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK
Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK
Dijelaskan Irwan ada dua perusahaan yang dipermainkan oleh kepala daerah tersebut. Mereka dimintai gratifikasi kemudian izinnya dicabut dan diberikan kepada perusahaan lainnya. Padahal mereka sudah memberikan gratifikasi.

“Dugaan gratifikasi yang kami laporkan itu sekitar Rp19 miliar dari dua perusahaan. Mudah-mudahan kedua perusahaan ini juga akan melaporkan Bupati ini,” jelasnya.

Dalam laporan itu Irwan juga melampirkan 13 dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Burhanudin. Diantaranya dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Pasbar dari PT Gramindra dan PT SIM senilai Rp19 miliar.

Kedua perusahaan itu diberikan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bupati Pasbar.  Padahal dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, tambang dan batubara, kewenangan pemberian izin bukan pada nupati, melainkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan.

JAKARTA – Sebanyak 13 dugaan korupsi Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, Drs H Baharuddin  dilaporkan ke Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News