Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 23:39 WIB

Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK
Dijelaskan Irwan ada dua perusahaan yang dipermainkan oleh kepala daerah tersebut. Mereka dimintai gratifikasi kemudian izinnya dicabut dan diberikan kepada perusahaan lainnya. Padahal mereka sudah memberikan gratifikasi.
Baca Juga:
“Dugaan gratifikasi yang kami laporkan itu sekitar Rp19 miliar dari dua perusahaan. Mudah-mudahan kedua perusahaan ini juga akan melaporkan Bupati ini,” jelasnya.
Dalam laporan itu Irwan juga melampirkan 13 dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Burhanudin. Diantaranya dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Pasbar dari PT Gramindra dan PT SIM senilai Rp19 miliar.
Kedua perusahaan itu diberikan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bupati Pasbar. Padahal dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, tambang dan batubara, kewenangan pemberian izin bukan pada nupati, melainkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan.
JAKARTA – Sebanyak 13 dugaan korupsi Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, Drs H Baharuddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik