Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 23:39 WIB
Dijelaskan Irwan ada dua perusahaan yang dipermainkan oleh kepala daerah tersebut. Mereka dimintai gratifikasi kemudian izinnya dicabut dan diberikan kepada perusahaan lainnya. Padahal mereka sudah memberikan gratifikasi.
Baca Juga:
“Dugaan gratifikasi yang kami laporkan itu sekitar Rp19 miliar dari dua perusahaan. Mudah-mudahan kedua perusahaan ini juga akan melaporkan Bupati ini,” jelasnya.
Dalam laporan itu Irwan juga melampirkan 13 dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Burhanudin. Diantaranya dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Pasbar dari PT Gramindra dan PT SIM senilai Rp19 miliar.
Kedua perusahaan itu diberikan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bupati Pasbar. Padahal dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, tambang dan batubara, kewenangan pemberian izin bukan pada nupati, melainkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan.
JAKARTA – Sebanyak 13 dugaan korupsi Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, Drs H Baharuddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran