Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2

Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Iwan mengakui, persoalan ini cukup rumit. Dikatakan, upaya penyelesaian sebenarnya sudah sejak lama dilakukan. Dibeberkan, pada tahun 2000, PTPTN2 telah diberikan HGU oleh Kepala BPN berdasarkan SK.HGU No. 51/HGU/BPN/2000, No. 52/HGU/BPN/2000, 53/HGU/BPN/2000, 57/HGU/BPN/2000 dan No.58/HGU/BPN/2000  atas tanah seluruhnya 38.611,19 Ha yang terletak di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat.

Terkait dengan dengan penerbitan HGU tersebut, lanjut Iwan, BPN-RI mengecualikan tanah seluas 17.062,1562 Ha  dari pemberian HGU tersebut. Pengecualian tersebut berdasarkan pada Risalah Panitia B Plus yang memandang terdapat permasalahan pada tanah tersebut.

Permasalahan tersebut diantaranya, pertama, ada klaim dari masyarakat dan petani yang di atas tanah-tanah tersebut mempunyai hak yang setara dengan hak milik yaitu surat suguhan, surat keterangan pembagian tanah dan surat pembagian tanah berdasarkan land reform pada tahun 1960an akhir.

Kedua, adanya klaim dari masyarakat adat yang mempunyai surat-surat bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang disewa oleh perusahaan perkebunan Belanda sebelum dinasionalisasi menjadi PTPN.

JAKARTA - Saking rumitnya konflik lahan eks HGU PTPN 2, Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) harus turun tangan. Tim bentukan Setwapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News