Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2

Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Sebagai anggota tim yang dibentuk Setwapres, Iwan menyodorkan tawaran solusi. Pertama, pelepasan asset dari kementerian BUMN hanya dibutuhkan pada areal-areal dimana HGU PTPN tidak diperpanjang namun masih ada tanaman PTPN, dan tidak ada bukti hukum masyarakat di atasnya yang sah dan diakui secara hukum seperti surat pembagian tanah, surat suguhan dan surat land reform yang dimiliki oleh rakyat.

"Biasanya lokasi ini adalah kampung-kampung eks karyawan, dan kampung masyarakat yang dibuat karena ketiadaan lahan masyarakat sehingga memasuki areal PTPN," imbuhnya.

Namun, menurut Iwan, pada areal yang  ada surat-surat hak kepemilikan rakyat, atau putusan pengadilan yang inkracht BPN harus segera menindaklanjutinya dengan segera memperkuat hak-hak warga negara dengan sertifikat tanah yang sah.

Secara khusus, Iwan menanggapi pernyataan Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani yang menyebut usulan tim pemetaan yang dibentuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho merugikan PTPN 2.

JAKARTA - Saking rumitnya konflik lahan eks HGU PTPN 2, Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) harus turun tangan. Tim bentukan Setwapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News