Setya Novanto Berserah Diri Pada Hakim dan Jaksa
jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali harus meladeni pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatannya di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun.
Mantan ketua Fraksi Golkar saat anggaran proyek senilai hampir Rp 6 triliun dibahas oleh DPR, mengaku sudah mendapat informasi bahwa ada surat dakwaan yang beredar dan menyebut keterlibatannya.
"Saya dapat info di mana beredar dakwaan menyebut nama besar termasuk saya. Itu saya serahkan kepada pihak yang lakukan persidangan baik hakim dan jaksa yang ada di sana (Pengadilan Tipikor, red),” ujar Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Novanto berharap persidangan perdana perkara dugaan korupsi e-KTP, bisa berjalan lancar. Tapi dia secara tegas menyatakan tidak terlibat. Ia juga membantah soal pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.
"Apa yang disampaikan kepada saya, yang di dakwaan saya dapat info utuh bahwa saya ada pertemuan dengan Nazar, Anas (Urbaningrum), Andi (Narogong), itu tidak benar," tegas dia.
"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima dana apapun dari e-KTP. Itu jelas. Saya serahkan semuanya pada waktu penyidikan," tambah ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Sebelumnya beredar penggalan dokumen yang diduga bagian dari surat dakwaan dua terdakwa perkara e-KTP atas nama Irman dan Sugiharto. Di sana disebut bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berkomitmen memberikan fee kepada anggpta dewan dan pejabat kemendagri.
Untuk merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen.
Ketua DPR Setya Novanto kembali harus meladeni pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatannya di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Proyek ini diduga
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK