Setya Novanto dan Fadli Zon Bisa Dicopot
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menegaskan, Setya Novanto dan Fadli Zon bisa dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPR jika Majelis Kehormatan DPR (MKD) menemukan ada pelanggaran serius karena hadir dalam acara Donald Trump di Amerika Serikat.
“Konstruksi hukumnya jelas. Yakni Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada pasal 86 ayat 1,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (10/9).
Andi Irman mengatakan, inti atau isinya adalah jabatan wakil rakyat fungsinya sebagai juru bicara masyarakat. Karenanya, semisal rakyat menjadi protes, hal ini bisa dikatakan wajar.
Itu disebabkan rakyat merasa tak nyaman ketika pemimpinnya ikut dalam kegiatan kampanye politikus asing. Sebab itu, proses di MKD penting untuk dicermati secara bersama.
“Sesuai Pasal 119 UU MD3, MKD bisa mengusut hal ini. Apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar atau tidak,” tukas Andi. (aen)
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menegaskan, Setya Novanto dan Fadli Zon bisa dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap