Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
Area dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)

jpnn.com - BANDUNG - Setya Novanto dan Imam Nahrawi, serta ratusan narapidana korupsi yang menjadi tahanan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, yakni 237, dari 324 napi secara keseluruhan.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kami sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis (17/8).

Menurut Kunrat, semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, dan harus menjalankan sisa hukumannya.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," paparnya.

Kunrat memerinci 237 orang yang mendapatkan remisi, yakni 17 mendapat remisi satu bulan, 38 remisi dua bulan, 152 remisi tiga bulan, 18 remisi empat bulan, lima remisi lima bulan, dan tujuh dapat remisi enam bulan.

Dalam HUT Ke-78 RI ini, 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lapas dan rumah tahanan di Jabar mendapatkan remisi.

Ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Narapidana korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-78 RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News