Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
Kamis, 17 Agustus 2023 – 20:35 WIB
Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.
Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Narapidana korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-78 RI.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Epson Terus Berkomitmen Bangga Karya Anak Bangsa
- HUT RI, Le Minerale Ajak Masyarakat Bakar Semangat Kemerdekaan di CFD
- Peringati HUT RI, BRI Kembali Berikan Beasiswa Kepada 76 Paskibraka Tingkat Pusat
- Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM