Setya Novanto, dari Lolos Tersangka Hingga di Kursi Terdakwa

Setya Novanto, dari Lolos Tersangka Hingga di Kursi Terdakwa
Setya Novanto (tengah), di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mendapat perlawanan dari Setnov, KPK malah melakukan panggilan kedua, yakni pada 18 September. Namun lagi-lagi Setnov tidak hadir karena sakit. Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk sehingga dia harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian, dalam praperadilan di PN Jaksel, Setnov serasa di atas angin. Pasalnya, Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. Bahkan, dalam pembuktian, hakim juga menolak rekaman percakapan berisi dugaan keterlibatan Setnov di sidang.

Klimaksnya, pada 29 September saat Hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setnov. Penetapan Setnov sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov.

Usai memenangkan praperadilan, Setnov yang sempat terbaring lemah itu langsung bugar. Dia kembali beraktivitas seperti biasa.

Meski begitu, lembaga antirasuah tak tinggal diam. Bahkan mereka berjanji menjerat kembali Setnov sebagai tersangka.

Janji itu terbukti, pada 5 Oktober, KPK lakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam hal ini, KPK telah minta keterangan sejumlah pihak dan kumpulkan bukti relevan.

Ketika proses penyelidikan telah disampaikan permintaan keterangan Setnov dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan tugas kedinasan.

Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan cukup pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik gelar perkara akhir Oktober 2017. Akhirnya, KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setnov.

Selain soal keterlibatannya di pusaran korupsi pengadaan e-KTP, kelicinan Setya Novanto dalam menghadapi hukum juga menjadi sorotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News