Setya Novanto, dari Lolos Tersangka Hingga di Kursi Terdakwa

Setya Novanto, dari Lolos Tersangka Hingga di Kursi Terdakwa
Setya Novanto (tengah), di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di perkara ini, Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat perintah dimulainya penyidikan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, pada Jumat 3 November.

Kemudian sempat terjadi proses jemput paksa. Pada 15 November sejumlah penyidik KPK dan personel Brimob menyambangi kediaman Setnov. Mereka bermaksud menjemput paksa Setnov yang juga pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu.

Namun Setnov tak ada di rumah hingga membuat penyidik KPK gigit jari. Hingga akhirnya drama baru tersaji ketika Setnov mengalami kecelakaan tunggal pada 16 November di kawasan Permata Hijau.

Dia yang disopiri Hilman Mattauch itu menghantam tiang penerang jalan. Setnov sempat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau dan dipindah ke RSCM. Alasan pemindahan agar pemeriksaan kesehatan Setnov bisa lebih independen oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kemudian pada 20 November, KPK langsung menahan Setnov di rutan. Pasalnya, rekomendasi IDI menyatakan Setnov sehat dan bisa dirawat jalan.

Tak tinggal diam, Setnov ternyata kembali melakukan gugatan praperadilan. Namun, praperadilan terancam gugur bila pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Hari ini (13/12) sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor digelar. Di saat bersamaan sidang praperadilan di PN Jaksel juga masih bergulir.

Selain soal keterlibatannya di pusaran korupsi pengadaan e-KTP, kelicinan Setya Novanto dalam menghadapi hukum juga menjadi sorotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News