Setya Novanto Dibidik KPK Lagi, Zulkifli: Hormati Hukum!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyerahkan semua proses hukum Novanto kepada KPK. Namun, dia mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Novanto harus dihormati.
“Tapi, kalau ada langkah-langkah KPK katanya mau terbitan sprindik (baru), ya hormati juga karena ini negara hukum. Ada putusan pengadilan ya hormati juga,” kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, kalau ada hal-hal yang dianggap aneh, tentu ada jalur untuk menyelesaikannya. “Penegakan hukum ya penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dalam penanganan hukum kasus ini yang memiliki kewenangan adalah KPK. Sehingga komisi antikorupsilah yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Tapi, kami pun menghormati putusan praperadilan yang ada sekarang ini yang menyatakan Pak Novanto menang. Namun harus dihormati juga kalau KPK ingin melaksanakan hal yang lain karena memang koridor hukumnya ada di KPK,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10). (boy/jpnn)
Putusan praperadilan PN Jaksel yang memenangkan Setya Novanto juga harus dihormati.
Redaktur & Reporter : Boy
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming