Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa e-KTP Setya Novanto.
Hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa KPK pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto pidana 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.
Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto yakni mencabut hak terdakwa menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan.
Hakim juga menolak status justice collaborator (JC) Novanto.
Majelis Hakim PN Tipikor mencabut hak Setya Novanto menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan.
- ICW Ingatkan Kasus Setya Novanto Tamparan Keras untuk Kemenkumham
- KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin
- Bamsoet Tetap Hormati Novanto sebagai Mahkota Partai
- Nama-Nama Ini Lolos dari Jeratan Sidang Setya Novanto
- Setya Novanto Gagal Buka Rekening yang Diblokir KPK
- Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto