Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Kurang Fantastis

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Kurang Fantastis
Setya Novanto menjalani sidang tuntutan perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinilai terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Bila merujuk sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tuntutan jaksa terhadap Setnov terbilang kurang fantastis. Sebab, bukan hukuman maksimal yang diminta jaksa kepada majelis hakim.

Dengan menggunakan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Setya Novanto sejatinya bisa dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sejauh ini, tuntutan tertinggi jaksa KPK terhadap terdakwa kasus korupsi masih dipegang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia dituntut seumur hidup dalam perkara suap sengketa pilkada yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Akil juga dijerat dengan pidana pencucian uang (TPPU) kala itu.

Berikutnya, ada pula tuntutan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin. Hakim yang tertangkap tangan menerima suap di rumahnya pada 2011 silam itu dituntut 20 tahun oleh jaksa KPK.

Baru-baru ini, KPK juga pernah menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam dengan pidana penjara 18 tahun. Tuntutan-tuntutan itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan Setnov kemarin.

"Seharusnya KPK menuntut maksimal dari dakwaan," kata Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesian Legal Roundtale (ILR) kepada Jawa Pos, kemarin. Erwin mengatakan, publik sejatinya mengharapkan jaksa meminta hakim menjatuhi hukuman maksimal.

Sebab, peran Setnov sebagai aktor sentral dalam korupsi e-KTP sangat sulit diterima. Apalagi, Setnov berkali-kali melakukan "drama" mengulur-ulur penyidikan dengan berbagai cara.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, dinilai masih belum fantastis karena sebenarnya bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News