Setya Novanto jadi Tersangka, Yusril Bilang Begini..
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya bicara dari sisi hukum, tidak melihat dia (Setnov) ketua umum parpol atau tidak. Intinya kalau diduga melakukan tindak pidana dan itu dilengkapi dua alat bukti, setiap orang bisa dinyatakan sebagai tersangka, bisa diproses hukum," ujar Yusril di sela-sela tasyakuran Milad ke-19 DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Menurut pria yang menjabat Ketua Umum DPP PBB ini, kondisi yang dialami Setnov juga bisa dialami ketua umum parpol lain ketika penegak hukum menemukan minimal dua alat bukti terhadap dugaan korupsi yang disangkakan.
"Jadi tak hanya setnov, ketum parpol lain juga bisa sama. Demikian juga soal ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," ucap Yusril.
Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, penyidik bisa saja langsung menahan Setnov jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bakal mengulangi dugaan yang disangkakan.
"Saya kira ini persoalan hukum, jadi mari kita hormati bersama," ucapnya di sela-sela tasyakuran yang dipadu dengan pengukuhan pengurus DPP PBB hasil revisi periode 2015-2020. (gir/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan