Setya Novanto Mau Banding? Nanti, Tanya Keluarga dulu
Selasa, 24 April 2018 – 18:29 WIB
Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.
Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka akan ditambah hukuman selama dua tahun penjara.
Tidak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto yakni mencabut hak terdakwa menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan. Hakim juga menolak status justice collaborator (JC) Novanto. (boy/jpnn)
Pengacara Setya Novanto menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta selama persidangan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK