Setya Novanto Mau jadi JC, KPK: Apa yang Mau Diungkap?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta mengabulkan permintaan menjadi justice collabolator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, meski pengusulan permintaaan menjadi JC sudah diterima, KPK tidak akan langsung menyatakan setuju atau tidak. "Kami juga tidak langsung menyetujui," tegas Agus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
Agus menuturkan, KPK akan melihat apa yang bisa dilakukan Novanto dalam menjadi JC. Lembaga antikorupsi akan melihat pula apa yang bisa diungkap Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Kalau tidak ada yang diungkap, maka tak akan dijadikan JC. "Dia kan harus mengungkap sesuatu yang lebih besar. Ini apa yang mau diungkap?" ujarnya.
Selain itu, Novanto juga harus konsisten. Jangan sampai di luar pengadilan mau jadi JC. Tapi, di pengadilan tidak terus terang. "Itu juga tidak konsisten. Jadi konsistensi (penting)," ujarnya.
Agus menambahkan seorang JC juga harus mengaku bersalah. (boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, jika Setya Novanto mau jadi JC, dia juga harus mengaku bersalah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK