Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang

Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN

Enam anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta, Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem USD 14,88 juta dan Rp 25,242 miliar, mantan anggota DPR Miryam S Haryani USD 1,2 juta, Markus Nari USD 400 ribu, anggota DPR Ade Komarudin USD 100 ribu, mantan anggota DPR Mohamad Djafar Hapsah USD 100 ribu, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 USD 12,85 juta dan Rp 44 miliar.

Kemudian, Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 10 juta, Tri Sampurno Rp 2 juta, beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta, Direktur LEN Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.

Berikutnya Mahmud Toha Rp 3 juta, Charles Sutanto Ekapradja USD 800 ribu, manejemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,989 miliar, Perum PNRI Rp 107,71 miliar, PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148,863 miliar, PT LEN Industri Rp 3,415 miliar, PT Sucofindo Rp 8,231 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Dalam persidangan ini hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Setya Novanto telah memenuhi unsur setiap orang dan menyalahgunakan kewenangan. (boy/jpnn)

 


Setya Novanto memiliki peran penting dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pekerjaan proyek e-KTP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News