Setya Novanto pun Tersenyum Dengar Keterangan Andi Narogong

Setya Novanto pun Tersenyum Dengar Keterangan Andi Narogong
Setya Novanto. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto tersenyum mendengar keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1) kemarin.

Saat itu, Andi yang merupakan pengusaha yang sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut, bersaksi soal uang USD 7,8 juta (Rp 103,7 miliar) yang diduga fee proyek e-KTP.

Andi menyatakan tidak tahu-menahu soal pendistribusian uang itu. ”Saya tahunya (Setnov, Red) hanya (dapat jatah) yang USD 7 (sekian) juta,” ucapnya.

Andi sebelumnya membeber perihal dugaan bagi-bagi uang untuk sejumlah pihak. Salah satunya Setnov. Namun, saat diminta menjelaskan distribusi uang itu, Andi mengaku tidak tahu lantaran tak terlibat langsung. ”Intinya, soal alur (distribusi uang e-KTP ke Setnov, Red) saya tidak tahu,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemarin menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut.

Selain Andi Narogong, jaksa memanggil politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, rekan Setnov yang bernama Made Oka Masagung, Dirut PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, dan Dirut PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso.

Sementara itu, Made Oka saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tetap tidak mau mengungkap aliran dana e-KTP yang sempat mampir di rekening perusahaannya di Singapura (OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd).

Dia kembali menjawab lupa dan tidak ingat saat dicecar JPU maupun hakim. ”Saya betul-betul tidak ingat,” ujarnya.

Selain Andi Narogong, jaksa memanggil Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Charles Sutanto Ekapraja dan Ariadi Soeroso dalam sidang kasus e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News