Setya Novanto pun Tersenyum Dengar Keterangan Andi Narogong
Dalam sidang yang berlangsung 12 jam tersebut, JPU kembali meminta Made menjelaskan perihal uang USD 3,8 juta yang diduga berasal dari rekanan proyek e-KTP, yakni dari Anang Sugiana Sudihardjo USD 2 juta dan perusahaan Johannes Marliem Biomorf Mauritius (Afrika) sebesar USD 1,8 juta.
Anehnya, meski mengakui penerimaan uang itu, Made tidak tahu ke mana duit fee e-KTP tersebut dialirkan.
Made beralasan baru mengetahui pengirim uang adalah Biomorf Mauritius saat diperiksa penyidik KPK. Dia pun mengaku kaget ketika mengetahui hal tersebut. Sedangkan soal USD 2 juta dari Anang, Made mengaku itu terkait dengan bisnis jual beli saham perusahaan obat asal Amerika Neuraltus Pharmaceuticals.
Dia mengakui mengembalikan uang tersebut karena perusahaan itu urung menjalankan usahanya di Indonesia.
Meski mengaku tidak tahu Biomorf adalah pengirim uang, Made tetap saja mencairkannya dan mengirim sebagian duit ke Muda Ikhsan Harahap, rekan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov).
Nah, saat ditanya untuk apa duit tersebut dikirim ke Muda Ikhsan, Made kembali tidak ingat. ”Saya betul-betul tidak tahu,” kelit bos perusahaan investasi Gunung Agung itu. (tyo/c9/agm)
Selain Andi Narogong, jaksa memanggil Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Charles Sutanto Ekapraja dan Ariadi Soeroso dalam sidang kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Adek
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik