Setya Novanto Segera Berstatus Bang Napi
jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto segera berstatus narapidana setelah memastikan tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
"KPK sudah mendapatkan informasi bahwa pihak SN (Setya Novanto) menerima putusan hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos.
Begitu pula dengan KPK. Lembaga superbodi itu juga menyatakan tidak mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan pada Selasa (24/4) lalu itu. Dengan demikian, putusan terhadap mantan ketua DPR itu hampir pasti segera berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran batas waktu selama sepekan untuk pengajuan banding sudah berakhir kemarin.
"Sebagian besar tuntutan KPK dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan PN," tegas Febri.
Seiring tidak adanya pihak yang mengajukan banding, KPK ingin mempertegas bahwa semua sangkalan dan bantahan Setnov di persidangan tidak relevan. Sebab, dalam putusan itu hakim secara terang mendalilkan bahwa suami Deisti Astriani Tagor tersebut menerima uang USD 7,3 juta melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. "Hal ini sekaligus sepatutnya dipahami dan jadi bukti konkrit bagi semua pihak," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, tidak ada alasan bagi jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu. Sebab, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar sudah melebihi 2/3 tuntutan jaksa. "Kami menuntut 16 tahun, diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Penasehat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyatakan sampai hari terakhir kemarin kliennya memang belum memutuskan untuk banding. Dengan demikian, sebagai penasehat hukum, pihaknya juga tidak mengajukan banding sampai akhir batas waktu yang ditentukan. "Kalau tidak banding, kan bisa dibiarkan saja waktu berlalu (tanpa harus memberitahu tidak banding)," ungkapnya.
Penasehat hukum Setnov lain, Firman Wijaya menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah menerima salinan putusan hakim sebagai langkah menyusun memori banding. Hanya, senada dengan Maqdir, Firman pun menyatakan belum ada keputusan akan mengajukan banding sampai kemarin. "Saya masih di Malang," tuturnya.
Setya Novanto tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tipikor yang menghukumnya 15 tahun penjara.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK