Setya Novanto Segera Berstatus Bang Napi
Selasa, 01 Mei 2018 – 07:53 WIB
Begitu pula dengan Setnov, mantan ketua umum Partai Golkar itu menyatakan tidak akan mengajukan banding dan telah menerima putusan hakim. "Katanya nggak (banding)," ujar orang dekat Setnov saat dikonfirmasi Jawa Pos. (tyo/agm)
Setya Novanto tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tipikor yang menghukumnya 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK