Setya Novanto Siap Penuhi Syarat jadi Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya, selaku pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto meyakini kliennya siap memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator (JC)
"Banyak persyaratan yang diminta, tetap kami penuhi. Sedang proses sekarang," ujar Firman kepada Indopos, di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/1).
Pengajuan kliennya sebagai JC, sepenuhnya menurut Firman sebagai bentuk partisipasi warga negara. "Ada sebuah keinginan kerja sama dan ruang yang memungkinkan itu sebagai JC, sehingga jadi bagian dalam penegakan hukum dan kami harap ini potret baik dalam penegakan hukum di tanah air," paparnya.
Disinggung mengenai sulitnya KPK memenuhi keinginan terdakwa sebagai JC kasus korupsi e-KTP, karena dalam beberapa kali persidangan, Novanto dinilai tidak memperlihatkan itikad baik, Firman berkilah bahwa itu merupakan proses.
"Dari yang selama ini tertutup tentu kami akan terbuka. Misalnya soal penganggaran, perencanaan, nanti beliau akan beri konstruksinya," jelas Firman. (egp)
Selama ini KPK masih sulit memenuhi keinginan Setya Novanto sebagai JC kasus korupsi e-KTP karena belum ada itikad baik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK