Setya Novanto Sulit jadi Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, Setya Novanto tidak bisa menjadi justice collaborator hanya karena disebut mau bekerja sama dengan KPK mengungkap nama lain yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.
"Harus diingat, informasi yang hanya katanya, tidak pantas menjadi justice collaborator. Saya rasa KPK sangat tepat menolak permintaan itu. Penyebutan nama-nama lain kemungkinan karena sudah terdesak saja," ujar Sebastian di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Sebastian, jika memang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu e-KTP, tersebut serius ingin membantu KPK mengungkap korupsi e-KTP, seharusnya dari awal memberikan informasi, sehingga penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah menjadi mudah.
Namun faktanya, Novanto beberapa waktu lalu malah menghindar dan selalu mencari celah lolos dari jeratan hukum. "Bukan karena terdesak dan asal ingin mengurangi hukuman. Supaya dianggap membongkar kasus, dia menyebut nama orang lain yang sangat sumir dan ngarang. Itu bukan justice collaborator namanya," ucap Sebastian.
Pandangan senaga juga dikemukakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Ia menyarankan, KPK sebaiknya fokus membongkar semua aspek pidana yang muncul dalam dugaan korupsi e-KTP yang disangkakan pada Setya Novanto.
Sangkaan tidak saja pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai pemberi atau penerima suap. Kemudian dalam dugaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK tidak boleh terkecoh dengan manuver Setya Novanto untuk JC, tapi informasi yang diberikan hanya bersifat katanya atau dengar dari cerita Nazaruddin yang dalam banyak hal hanya bersifat imajinasi atau halusinasi," tutur Petrus. (gir/jpnn)
Jika Setya Novanto serius ingin membantu KPK mengungkap korupsi e-KTP, seharusnya dari awal memberikan informasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis