Setya Novanto tak Perlu Banyak Alasan
![Setya Novanto tak Perlu Banyak Alasan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/11/15/setya-novanto-foto-ricardodokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen PAN Yandri Susanto meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak banyak alasan untuk tak menghadiri panggilan KPK.
Menurut Yandri, semua harus menghargai proses hukum. Siapa pun warga negara, termasuk pejabat publik terlebih lagi anggota DPR yang merepresentasikan sebagai wakil rakyat, sebaiknya hadir.
Yandri menegaskan, tidak perlu banyak alasan menunggu izin presiden atau hak imunitas.
“Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini, karena itu saya sarankan pada Pak Novanto datang saja,” kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Dia menilai Novanto harus memberikan kesempatan kepada KPK untuk mengambil keterangan dan klarifikasinya. Apalagi, ini merupakan kesempatan yang diberikan KPK kepada Novanto untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan.
“Tidak perlu takut, sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat,” tegasnya.
Dia mengatakan, alasan Novanto tidak menghadiri panggilan KPK karena menunggu putusan MK itu sangat tidak tepat. Menurut Yandri, hal itu tidak ada hubungan sama sekali. Proses di KPK dan MK itu sesuatu yang berbeda. Jadi, tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain.
“Karena itu, sekali lagi saya sebagai anggota DPR karena Pak Novanto anggota DPR yang sejatinya memberi contoh yang baik, ya datang saja pada KPK tidak perlu banyak alasan,” katanya.
Kalau Setya Novanto tidak datang, panggil saja sama KPK. Kalau tidak, panggil paksa saja.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum