Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada persidangan yang digelar Selasa (24/4), majelis hakim yang dipimpin Yanto menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk mantan ketua DPR itu.
Majelis hakim menyatakan, Novanto telah secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Yanto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis dalam putusannya juga memerintahkan Novanto membayar kerugian negara. Jumlahnya Rp USD 7,3 juta. Namun, angka itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Novanto ke KPK.
Hukuman lain untuk Novanto adalah pencabutan hak politik. Yakni tidak boleh menempati jabatan publik selama lima tahun.
Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim pada persidangan itu menguraikan kesalahan Novanto. Mantan ketua umum Golkar itu terbukti memperkaya diri sendiri.
Menurut majelis, Novanto terbukti menerima USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. "Menurut majelis, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ucap anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
Majelis menyatakan, pemberian uang kepada Novanto dilakukan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagun. Berdasar fakta persidangan, uang untuk Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam perkara e-KTP.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok