Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui
Selasa, 24 April 2018 – 14:18 WIB

Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Selain itu, hakim menyatakan Novanto terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut hakim, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi. "Karena saat itu ramai pemberitaan media bahwa KPK tengah mengusut kasus ini," kata hakim.
Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum