Setya Novanto Tidak Ajukan Banding?

Setya Novanto Tidak Ajukan Banding?
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto dipastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu diketahui dari belum adanya keputusan banding dari pihak kuasa hukum maupun dari keluarga Setya Novanto. ”Belum ada keputusan akan banding,” kata orang dekat Setnov kepada Jawa Pos.

Sumber terpercaya itu mengatakan, keputusan tidak banding itu disampaikan sendiri oleh Setnov kepada beberapa orang dekatnya. Baik itu keluarga maupun kolega yang menemai Setnov sejak awal persidangan sampai putusan dibacakan pekan lalu. ”Beliau (Setnov) menerima putusan hakim, dan tidak akan banding,” tegas sumber itu.

Hanya, berbeda dengan pandangan orang dekat Setnov, kuasa hukum mantan ketua umum Partai Golkar itu belum mau memberikan bocoran terkait langkah apa yang akan diambil pascavonis hakim. Firman Wijaya mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan banding atau tidak lantaran belum bertemu Setnov selama beberapa terakhir ini. ”Saya belum kembali ke Jakarta.”

Sebelumnya, Firman dan kuasa hukum Setnov lain, Maqdir Ismail mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim. Mereka menilai beberapa pertimbangan dalam putusan hakim yang diketuai Yanto itu kontroversial. Salah satunya terkait dengan tidak tercapainya kinerja PT Sucofindo (rekanan e-KTP) yang dibebankan pada Setnov.

”Rasanya itu memang kurang fair dibebankan semuanya kepada Pak Novanto,” terang Firman. Meski tidak sependapat dengan putusan hakim, tim kuasa hukum Setnov sampai Minggu belum memutuskan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (tyo)


Orang dekat Setya Novanto mengatakan, mantan ketua DPR itu tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tipikor dalam kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News