Setyabudi Minta Agar Dakwaannya tak Dibacakan Semua
jpnn.com - SIDANG perdana kasus suap pengurusan dana bansos dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejo Tjahjono banyak dihadiri oleh pengunjung sidang.
Saat sidang dimulai, mantan hakim ini meminta kepada Hakim Ketua yang dipimpin oleh Nurhakim, agar dakwaan tidak dibacakan semuanya.
Bahkan, saat ditanya biodatanya oleh hakim ketua, suara Setyabudi terdengar terbata-bata dan nyaris tak terdengar oleh pengunjung sidang di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/8).
Saat JPU dari KPK hendak membacakan dakwaan, mantan wakil ketua PN itu kembali memohon kepada hakim ketua untuk tidak membacakan dakwaan seluruhnya.
"Saya tidak keberatan dakwaan dibacakan. Tapi tidak usah seluruhnya," ujar Setyabudi kepada hakim ketua yang juga rekannya sendiri, di ruang sidang I.
Nurhakim, menyatakan bahwa permintaan pembacaan dakwaan itu sepenuhnya hak JPU.
"Terserah JPU, mau dibacakan semua atau tidak. Lagipula ini kan untuk keterbukaan," kata Nur Hakim.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan jika dakwaan akan dibacakan seluruhnya untuk dakwaan primair. Namun untuk dakwaan subsidair dan lebih subsidair hanya akan dibacakan pasalnya saja karena isinya sama. (ysa/rm)
SIDANG perdana kasus suap pengurusan dana bansos dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejo Tjahjono banyak dihadiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad