Setyabudi Minta Agar Dakwaannya tak Dibacakan Semua

jpnn.com - SIDANG perdana kasus suap pengurusan dana bansos dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejo Tjahjono banyak dihadiri oleh pengunjung sidang.
Saat sidang dimulai, mantan hakim ini meminta kepada Hakim Ketua yang dipimpin oleh Nurhakim, agar dakwaan tidak dibacakan semuanya.
Bahkan, saat ditanya biodatanya oleh hakim ketua, suara Setyabudi terdengar terbata-bata dan nyaris tak terdengar oleh pengunjung sidang di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/8).
Saat JPU dari KPK hendak membacakan dakwaan, mantan wakil ketua PN itu kembali memohon kepada hakim ketua untuk tidak membacakan dakwaan seluruhnya.
"Saya tidak keberatan dakwaan dibacakan. Tapi tidak usah seluruhnya," ujar Setyabudi kepada hakim ketua yang juga rekannya sendiri, di ruang sidang I.
Nurhakim, menyatakan bahwa permintaan pembacaan dakwaan itu sepenuhnya hak JPU.
"Terserah JPU, mau dibacakan semua atau tidak. Lagipula ini kan untuk keterbukaan," kata Nur Hakim.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan jika dakwaan akan dibacakan seluruhnya untuk dakwaan primair. Namun untuk dakwaan subsidair dan lebih subsidair hanya akan dibacakan pasalnya saja karena isinya sama. (ysa/rm)
SIDANG perdana kasus suap pengurusan dana bansos dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejo Tjahjono banyak dihadiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit