Seumur Hidup

Oleh Dahlan Iskan

Seumur Hidup
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tentu saya tidak bisa mengikuti dengan baik jalannya persidangan ini. Saya hanya mengikuti dari media.

Demikian juga saya tidak bisa  akses untuk membaca keseluruhan pleidoi pengacara Bentjok. Saya hanya membaca secara penuh pleidoi Bentjok yang ia buat sendiri dan ia bacakan sendiri itu. Yang secara penuh tersiar di medsos itu.

Maka timbul pertanyaan: mengapa Bentjok sama sekali tidak menyinggung soal motif tersebut dalam pembelaannya. Bukankah seharusnya ia tahu bahwa jaksa sudah menemukan motif perbuatan itu?

Mengapa dalam pledoi itu Bentjok tidak menguraikan pembelaannya dalam hal pencucian uang itu? Yang dari situ terlihat jelas motif perbuatannya?

Lihatlah betapa telak hakim menguraikan ke mana saja uang hasil transaksinya dengan Jiwasraya itu.

Mengikuti serunya aliran dana tersebut saya langsung membayangkan betapa sulitnya tim jaksa dalam menelusuri aliran dana itu.

Misalnya: "Bentjok telah menerima uang dari penjualan medium term notes (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membeli tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain".

Atau ini: "transaksi pembelian PT Hanson International Tbk (MYRX), PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), dan pembelian MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International senilai Rp 1,75 triliun yang disembunyikan di rekening Bank Windu".

Kelihatannya pasal yang paling telak menghunjam Bentjok adalah yang terkait dengan pencucian uang. Dari sini jaksa bisa menemukan inti untuk tuduhan dan tuntutannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News