Seungri Bebas Setelah Jalani 18 Bulan Hukuman Penjara Terkait Kasus Burning Sun
jpnn.com, JAKARTA - Mantan member BIGBANG, Seungri telah menyelesaikan masa hukuman penjara 18 bulan terkait skandal Burning Sun.
Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa Seungri dibebaskan dari Penjara Yeoju di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.
Dilansir dari Korea Herald, Seungri awalnya dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer setempat.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Militer karena pada saat kasus bergulir, Seungri sedang menjalani masa wajib militernya.
Pemilik nama asli Lee Seung-hyun itu kemudian mengajukan banding melalui Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukumannya dikurangi menjadi 18 bulan.
Kasus Burning Sun yang mencuat ke publik pada 2018-2019, merupakan skandal di industri hiburan Korea Selatan, terkait prostitusi dan penggelapan pajak.
Julukan Burning Sun sendiri diambil dari nama sebuah klub malam yang ada di Gangnam, Seoul, Korea Selatan dan menjadi lokasi terjadinya skandal tersebut.
Seungri dihukum atas sembilan dakwaan termasuk mengatur perdagangan seks untuk investor asing pada 2015 dan penyelewengan dana dari Burning Sun.