Seungri Eks BIG BANG Didakwa 5 Tahun Penjara dalam Kasus Burning Sun
jpnn.com, JAKARTA - Artis Korea Selatan, Seungri didakwa lima tahu penjara oleh jaksa yang menangani kasus Burning Sun.
Mantan member grup idola BIG BANG itu juga diminta membayar denda sebesar 20 juta Won Korea atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.
Adapun kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan.
Selanjutnya, penggelapan dan pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian.
Serta pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Seungri hanya mengakui satu dakwaan yang dibacakan jaksa, yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dilansir dari Soompi, Jumat (2/6).
Penuntut dari kasus ini menyebutkan bahwa terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun.
Seungri diduga menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya dan memelihara relasi itu melalui perjudian.
Seungri eks BIG BANG didakwa lima tahu penjara atas sembilan pelanggaran dalam kasus Burning Sun.
- Datang ke Indonesia, Ryu Seung Ryong Sambut Antusias 2nd Miracle in Cell No. 7
- Kegundahan BLINKs Menjelang Fan Meetup Lisa Blackpink di Jakarta
- Wi Ha Jun Siap Fan Meeting di Jakarta, Ada Kesempatan dapat Tanda Tangan Langsung
- Bakal Sapa Penggemar di Indonesia, Kim Bum sudah Menyiapkan Ini
- Meriah dan Panas, Konser BLACKPINK Hari Pertama Ditutup Dengan Lagu Ini
- Song Joong-ki dan Katy Tampil Perdana Sebagai Suami Istri