Seungri Selamat dari Penahanan
jpnn.com - Permohonan penahanan praperadilan Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings Yoo In-suk ditolak. Permohonan itu diajukan kepolisian ke pengadilan setempat sejak pekan lalu. Pada Selasa (14/5), keduanya menjalani pemeriksaan untuk validasi penahanan. Namun, Pengadilan Tinggi Distrik Seoul bersikukuh tidak akan merilis surat perintah penahanan praperadilan.
Hakim Shin Jong-yeol menilai, masa penahanan itu amat mungkin disalahgunakan. ''Ada potensi penghancuran barang bukti terkait dengan kasus yang belum terjawab di penyelidikan sebelumnya,'' tegasnya dalam konferensi pers.
Sebelumnya, pihak pengadilan melansir surat penahanan praperadilan untuk Choi Jong-hoon dan Jung Joon-young, dua tersangka kasus prostitusi yang terkait dengan Seungri. Surat penahanan Jong-hoon menyangkut tindak kekerasan seksual. Joon-young ditahan lantaran merekam dan menyebarkan rekaman video ilegal.
Dengan surat penahanan praperadilan, keduanya bakal melakoni masa tahanan lebih dari 48 jam. Atau lebih panjang daripada masa tahanan di surat perintah penangkapan (warrant) yang kali pertama diterbitkan.
Pada Senin (13/5), di siaran berita News A, tim kepolisian menemukan bahwa Seungri setidaknya tiga kali menggunakan jasa prostitusi untuk kepentingan pribadi. Dalam konferensi pers, tim kepolisian menyatakan telah mengantongi pernyataan dari pelayan bar tempat Seungri melakukan prostitusi.
Mereka menyampaikan update mengenai penggelapan dana dan pencucian uang Club Arena, kelab yang sebagian sahamnya dimiliki Seungri. Kepolisian mencurigai pengelola kelab di kawasan Gangnam itu melakukan praktik pencucian uang. Kabarnya, penghasilan Club Arena dialihkan ke situs judi asing agar tidak terlacak badan pajak.
Akibat kasus Seungri, iKON -boyband sekaligus juniornya satu manajemen di YG Entertainment- terkena dampak. Pemilik hit Love Scenario itu terkendala tampil di festival kampus Myungji University. (Soompi/Kpopmap/fam/c14/nda)
Permohonan penahanan praperadilan Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings Yoo In-suk ditolak. Permohonan itu diajukan kepolisian ke pengadilan setempat sejak pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Adil
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi