Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
Minggu, 20 April 2025 – 20:10 WIB

Pelaku berinsial ML (23) diamankan di Polresta Serang Kota, Banten, Minggu (20/4/2025). ANTARA/HO-Polresta Serang Kota
Pelaku lantas pulang untuk mengambil golok. Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
Potongan tubuh itu, lanjut Salahuddin, kemudian dimasukkan ke dalam karung putih, lalu dibuang ke sungai.
Pada saat itu tubuh utama korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata Kasatreskrim.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya. (antara/jpnn)
Pria di Serang, Banten, membunuh kekasihnya yang masih berusia 19 tahun. Pelaku mutilasi korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB