Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
"Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT (Sigaret Kretek Tangan, red) diiringi DBH CHT," beber Sri Mulyani seperti dikutip dalam keterangan Kemenkeu.go.id, Rabu (15/12).
Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu mengatakan melalui DBH CHT, pemerintah berupaya meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani.
"Tembakau serta buruh rokok," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani membeberkan pada 2021, alokasi DBH CHT akan diarahkan ke sektor kesehatan sebesar 25 persen.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku.
"Peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, sementara 25 persen sisanya untuk penegakan hukum," ungkap Sri Mulyani.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT 2022 yang akan dimulai Januari 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain.
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya