Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
"Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT (Sigaret Kretek Tangan, red) diiringi DBH CHT," beber Sri Mulyani seperti dikutip dalam keterangan Kemenkeu.go.id, Rabu (15/12).
Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu mengatakan melalui DBH CHT, pemerintah berupaya meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani.
"Tembakau serta buruh rokok," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani membeberkan pada 2021, alokasi DBH CHT akan diarahkan ke sektor kesehatan sebesar 25 persen.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku.
"Peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, sementara 25 persen sisanya untuk penegakan hukum," ungkap Sri Mulyani.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT 2022 yang akan dimulai Januari 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain.
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja