Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
"Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT (Sigaret Kretek Tangan, red) diiringi DBH CHT," beber Sri Mulyani seperti dikutip dalam keterangan Kemenkeu.go.id, Rabu (15/12).
Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu mengatakan melalui DBH CHT, pemerintah berupaya meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani.
"Tembakau serta buruh rokok," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani membeberkan pada 2021, alokasi DBH CHT akan diarahkan ke sektor kesehatan sebesar 25 persen.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku.
"Peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, sementara 25 persen sisanya untuk penegakan hukum," ungkap Sri Mulyani.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT 2022 yang akan dimulai Januari 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan