Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja
Rabu, 15 Desember 2021 – 20:48 WIB
Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.
"Penyederhanaan struktur tarif menjadi delapan layer yakni simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM," katanya.
Di samping itu, optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan cukai rokok.
"Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik," ujar Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur