Seusai Diburu Tiga Polda, Begini Nasib Penendang Sesajen Gunung Semeru

Seusai Diburu Tiga Polda, Begini Nasib Penendang Sesajen Gunung Semeru
Pembuang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.

Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut.

Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Jawa Timur telah menahan HF, pelaku pembuangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News