Seusai Diburu Tiga Polda, Begini Nasib Penendang Sesajen Gunung Semeru
Senin, 17 Januari 2022 – 05:35 WIB
Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut.
Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Jawa Timur telah menahan HF, pelaku pembuangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya