Seusai Digugat, Klinik Langganan Artis Ini Bakal Ambil Langkah Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Klinik Bening's tengah mempertimbangkan langkah hukum pidana untuk menyeret perusahaan kecantikan Benning.
Pemilik klinik Bening's, Oky Pratama merasa dirugikan atas pernyataan pihak Benning terkait sengketa merek dagang
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy saat ditemui awak media, Kamis (10/8).
Ahmad Ramzy mengatakan pernyataan pemilik klinik Benning, Kristian Wijaya telah mencemarkan nama baik kliennya.
"Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum pidana yang akan kami tempuh," Ramzy di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ramzy menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang sama atas penggunaan merek dagang Bening.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan 3 sertifikat merek yang dimiliki klinik Bening's.
"Dokter Kristian Sanjaya hanya memiliki satu sertifikat merk Benning, kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069," tuturnya.
Digugat secara perdata oleh owner Benning, klinik Bening's tengah mempertimbangkan langkah hukum.
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Peduli Kesehatan Perempuan, Renume Aesthetics Siapkan Terobosan Baru di 2025
- TOSCA Aesthetic Clinic Menyediakan Ultherapy Prime
- Klinik Kecantikan Ini Hadirkan Ultherapy Prime, Solusi Inovatif Peremajaan Kulit
- Tren Estetika Naik, Ini 5 Klinik Kecantikan yang Paling Diminati di Indonesia
- Vorta Beauty Clinic Perkenalkan Teknologi Laser Collagen Pertama di Indonesia