Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi Bali
jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara (WN) Thailand berinisial MUS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
WN Thailand itu dideportasi seusai menjalani hukuman penjara selama 11 tahun akibat terlibat perkara narkoba.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya.
Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Setelah administrasi siap, MUS akhir dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR yang hasilnya negatif.
WN Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali seusai menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu