Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi Bali
Sabtu, 12 Februari 2022 – 23:30 WIB

Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). ANTARA/HO.
Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram methamphetamine.
Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Dalam tahap persidangan, MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya, MUS diputus bersalah dan divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
WN Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali seusai menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika