Seusai Dipenjara gegara Narkoba, WN Rusia Dideportasi
“Atas perbuatannya tersebut dia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps pada 23 Desember 2021, dan kepadanya divonis penjara 1 tahun 10 bulan,” kata Anggiat.
DP kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.2-PK.05.12-2018 ia dinyatakan bebas. Pihak lapas pun menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
Namun, DP pada 25 Desember 2022 mendekam selama beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk mengurus tiket dan dokumen administrasi deportasi.
Kepala Rudemim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulis yang sama menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga untuk pemulangan DP, termasuk terkait pembelian tiket pesawat. (antara/jpnn)
Seorang warga negara Rusia berinisial DP dideportasi kembali ke negaranya oleh Imigrasi. DP baru selesai menjalani masa hukuman di penjara gegara narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali