Seusai Diperiksa Kejagung, Susi Pudjiastuti Berkomentar Begini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (7/10).
Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini tengah disidik oleh Kejagung.
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.58 WIB.
Dia menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara.
Adapun penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan kepadanya.
Susi kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa.
“Namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa,” kata Susi di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (7/10).
“Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat dibutuhkan menjadi saksi, ya, harus datang," tambahnya.
Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung, Jumat (7/10). Informasi yang diberikannya membantu Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal